Situs Streaming Film Ilegal akan Diblokir, Bakal Jera?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan kementerian, lembaga maupun asosiasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual dan industri kreatif, untuk menutup situs-situs streaming film ilegal.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau nggak nanti orang malas berkreasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, saat ditemui di diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, ramai diberitakan Kemkominfo akan memblokir situs menonton film lewat distribusi tidak resmi, seperti Indoxxi karena masalah pelanggaran HAKI.
Kemkominfo bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mengatasi masalah HAKI di streaming situs ilegal dan divisi keamanan siber kepolisian untuk urusan penegakan hukum.
Kementerian juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif seperti film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal ini.
"Supaya kreator kita bisa tumbuh," kata Semuel.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menonton film atau mendengarkan lagu, Semuel mengimbau untuk mengaksesnya dari platform yang legal.
"Kenapa tidak pakai yang resmi? Di operator (seluler) juga sudah ada layanan streaming," kata dia menambahkan.
Kemkominfo bersikap tegas terhadap situs-situs streaming film ilegal, langkah pertama yang dilakukan ialah dengan melakukan pemblokiran.
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Kemkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres
- Cek Dahulu Kalau Ada Artis Mempromosikan Judi Online, Bisa Jadi Itu Hoaks!
- Menuju Era Digital, Lintas Teknologi Gelar Seminar Smart Society 5.0 for Indonesia
- Maksimalkan Pelayanan, Kominfo Gelar Bimtek Layanan Informasi Publik Nasional
- Kominfo Kembali Beri Literasi Digital ke Ratusan Peserta dari Berbagai Paroki di Banjarmasin