Sjahrial Oesman Lempar Tanggung Jawab
Rabu, 15 Oktober 2008 – 16:02 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu sore (15/10) kembali menyidangkan kasus dugaan suap terkait alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Gelar perkara itu satu kasus dengan pemeriksaan sepuluh anggota Komisi IV DPR-RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/10). "Kita akan ikuti semua proses persidangan ini dengan baik. Kita saksikan saja keterangan para saksi, seperti Rabu lalu sudah kita dengarkan kesaksian Pak Soefyan Rebuin," kata Sarjan dengan senyum khasnya.
Dalam sidang dengan terdakwa anggota Komisi IV DPR-RI asal dapil Sumsel, Sarjan Taher, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah. Mereka itu antara lain Sekda Pemprov Sumsel Musyrif Suwardi dan Dirut PT.Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Seperti diketahui, Chandra juga sudah ditahan KPK dengan tuduhan diduga pemberi uang sekitar Rp5 M kepada wakil rakyat di Senayan di Komisi Kehutanan.
Baca Juga:
Sarjan, kuasa hukumnya Dahlan Kadir SH, dan para saksi sudah hadir di lokasi persidangan sejak pukul 14.00 Wib, hanya saja sidang Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang molor hingga pukul 15.00 Wib, membuat sidang Sarjan harus ditunda beberapa jam dari jadwal semula pukul 14.00 Wib.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu sore (15/10) kembali menyidangkan kasus dugaan suap terkait alihfungsi hutan lindung Tanjung
BERITA TERKAIT
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya
- Bu Mega Tiba di Rusia, Apa Agendanya?
- Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid
- 30 Santri Terima Pelatihan Jurnalistik dari Wartawan Senior