Sjahril Merasa jadi Korban Fitnah Susno
Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Lima Tahun
Selasa, 03 Agustus 2010 – 09:50 WIB
JAKARTA - Sepak terjang Sjahril Djohan yang disebut-sebut sebagai makelar kasus mulai dibeber di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana Senin (2/8), jaksa penuntut umum menguraikan peranan Sjahril dalam "mengurus" perkara PT Salmah Arowana Lestari dan perkara Gayus Halomoan Tambunan. Sjahril bahkan bisa masuk ruang kerja Susno melalui pintu belakang. Selain itu, meski di ruangan Susno ada tamu, dia dapat langsung masuk.
Peran itu tidak lain terkait kedekatannya dengan Komjen Pol Susno Duadji yang kala itu menjabat sebagai Kabareskrim. Misalnya dalam kasus Arowana, ketika Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat yang melaporkan Anuar Salmah ke Bareskrim Polri, Maret 2008. Karena proses perkara dugaan penggelapan modal itu berjalan lambat, Haposan mencoba mendekati Susno.
Baca Juga:
Haposan memanfaatkan hubungan baiknya Sjahril Djohan yang diketahui memiliki kedekatan dengan Susno. "Haposan mendengar sendiri bila terdakwa Sjahril Djohan memanggil Susno Duadji hanya dengan sebutan "Sus" dan jika menemui Susno Duadji di ruang kerjanya tanpa mengisi buku tamu," ungkap jaksa Sila Pulungan dalam pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sepak terjang Sjahril Djohan yang disebut-sebut sebagai makelar kasus mulai dibeber di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan