Sjahroedin-Joko Umar Tetap Akan Dilantik
Selasa, 26 Mei 2009 – 00:04 WIB

Sjahroedin-Joko Umar Tetap Akan Dilantik
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Lampung pada 19 Mei lalu telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan pelantikan Sjahroedin-Joko Umar Said sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur Lampung terpilih. Keputusan KPU Lampung itu didasarkan pada vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Lampung atas Nurlaila, pelaku money politic dalam Pilkada Gubernur Lampung. Namun Nurlaila bukanlah anggota Tim Kampanye pasangan Sjahroedin-Joko Umar Said.
Baca Juga:
KPU Lampung juga mendasarkan keputusannya pada fatwa MA yang menyebut jika terbukti melakukan money politic kemenangan pasangan terpilih bisa dibatalkan. Namun berdasarkan pengakuan Sekretaris KPU Lampung Fahrizal Darminto, ternyata fatwa MA itu diterbitkan untuk masalah sengketa Pilkada di Bengkulu. (ara/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tidak menganggap keberadaan surat keputusan KPU Lampung tentang pembatalan kemenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia