Sjahroedin-Joko Umar Tetap Akan Dilantik

Sjahroedin-Joko Umar Tetap Akan Dilantik
Sjahroedin-Joko Umar Tetap Akan Dilantik
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Lampung pada 19 Mei lalu telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan pelantikan Sjahroedin-Joko Umar Said sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur Lampung terpilih. Keputusan KPU Lampung itu didasarkan pada vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Lampung atas Nurlaila, pelaku money politic dalam Pilkada Gubernur Lampung. Namun Nurlaila bukanlah anggota Tim Kampanye pasangan Sjahroedin-Joko Umar Said.

KPU Lampung juga mendasarkan keputusannya pada fatwa MA yang menyebut jika terbukti melakukan money politic kemenangan pasangan terpilih bisa dibatalkan. Namun berdasarkan pengakuan Sekretaris KPU Lampung Fahrizal Darminto, ternyata fatwa MA itu diterbitkan untuk masalah sengketa Pilkada di Bengkulu. (ara/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tidak menganggap keberadaan surat keputusan KPU Lampung tentang pembatalan kemenangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News