SJSN Layani Masyarakat Tanpa 'Kasta'
Senin, 22 Februari 2010 – 12:55 WIB
"SJSN menjamin manfaat yang sama bagi PNS, swasta, petani, nelayan, pedagang kecil dan lain sebagainya," katanya. Konsekuensinya, penyelenggaraan SJSN harus secara nasional. Asabri, Askes, Jamsostek dan Taspen, disebutkan wajib menyesuaikan diri. "Walau saat ini masih jauh (dari harapan)," tambahnya.
Sebenarnya, kata Rieke lagi, SJSN sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004. Tetapi sampai saat ini, realisasi undang-undang itu memang belum tampak. Di tingkat legislatif sendiri, tambah Rieke, saat ini tengah dibahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Rieke pun berharap, RUU tersebut selesai pada tahun 2010 ini. "Rancangan Undang-undang itu merupakan pendukung bagi implementasi UU SJSN. Jadi harus ada badan penyelenggara dulu," katanya.
Dengan adanya UU SJSN, kata Rieke, sejumlah badan usaha penyelenggara jaminan sosial yaitu Asabri, Askes, Jamsostek dan Taspen, tak akan hanya melayani populasi terbatas. Kemudian, badan penyelenggara tersebut juga tidak berorientasi laba, karena hal itu menyebabkan manfaat yang diterima peserta tidak sama.
JAKARTA - Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dari pemerintah. Untuk itu, keseriusan pemerintah dalam menerapkan Sistem
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya