SJUT Seharusnya Tak Masuk Target Pendapatan Daerah
"Namun ada pemda yang menafsirkan perizinan ini dikaitkan dengan pembayaran kontribusi."
"Seharusnya pemda tidak boleh menafsirkan lain. Perizinan ya perizinan saja, jangan dikasih embel-embel lain," ujar Henry dalam diskusi publik bertajuk Keadilan Kabel Jakarta, Kamis (26/8).
Dia kemudian menyebut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi yang dimaksud, pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan dan kendaraan bermotor.
Menurut Henry, dalam UU ini mengecualikan pengenaan retribusi termasuk sewa tanah selama kegiatan tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
"Sangat jelas disebutkan di penjelasan aturan tersebut, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum."
"Sehingga, pemancangan tiang dan menanam kabel untuk listrik atau telekomunikasi tidak termasuk objek retribusi dan sewa. Pemda tidak berhak menarik retribusi dan sewa," katanya.
Lebih lanjut Henry merujuk PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pengajar hukum administrasi negara menilai SJUT seharusnya tidak masuk target pendapatan daerah.
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Kepala Daerah Berinovasi
- Wamendagri Ribka Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Inovasi Pemerintahan
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Pemerintah Daerah Diminta Mempermudah Pelayanan Lewat Cara ini