SK Asli CPNS Tunggu Pra Jabatan
Senin, 28 Februari 2011 – 08:16 WIB
PONTIANAK -- Walikota Pontianak Sutarmidji memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pontianak, Zumyati, agar tidak menyerahkan SK CPNS asli kepada pegawai baru sebelum menyelesaikan pra jabatan. “Jadi jika belum 100 persen PNS tidak diberikan SK asli. Hanya fotokopiannya saja," ujar Sutarmidji seperti diberitakan Pontianak Post (Grup JPNN).
Kepala BKD Kota Pontianak Zumyati menyebutkan, untuk tahun 2010 Kota Pontianak mendapat alokasi tambahan formasi CPNS sebanyak 184 orang yang terdiri atas tenaga guru 74 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan tenaga teknis 68 orang. Dari formasi tersebut, hanya 169 formasi yang dapat diisi dengan rincian tenaga guru 65 orang, tenaga kesehatan 36 orang, dan tenaga teknis 68 orang.
Baca Juga:
Dijelaskan Zumyati, SK Pengangkatan CPNS Kota Pontianak Tahun 2010 terhitung mulai 1 Januari 2011, dengan ketentuan gaji mulai dibayar berdasarkan tanggal melaksanakan tugas yaitu 1 Maret 2011, sehingga tidak ada rapel gaji
Sementara, Walikota Sutarmidji mengancam akan mempercepat proses pemecatan PNS yang melanggar aturan sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini ada lima orang PNS yang sedang menjalani proses pemecatan karena melanggar aturan kepegawaian. “Ada lima orang PNS yang akan dipecat. Semuanya masih dalam proses. Saya berharap PNS bisa tahu peraturan kepegawaian,” ujarnya.
PONTIANAK -- Walikota Pontianak Sutarmidji memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pontianak, Zumyati, agar tidak menyerahkan SK
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah