SK Belum Dicabut, PPRN Kubu Amelia Tetap Sah
PPRN Kubu DL Sitorus Dipastikan Tak Lolos Pemilu
Jumat, 04 Januari 2013 – 19:45 WIB
"Amir mengajukan kembali ke PTUN karena SK DL Sitorus ditolak MA sebelumnya dan dinyatakan tidak diterima. Artinya SK yang disahkan oleh Patrialis Akbar masih berlaku," ucapnya.
OC Kaligis sendiri mencurigai ada konspirasi di balik penerbitan SK DL Sitorus oleh Amir. Apalagi kata dia, Amir dan DL Sitorus sangat dekat karena pernah menjadi kuasa hukumnya. "Seandainya Amir tidak menjadi menteri, kan tidak ada masalah di PPRN," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kubu Amelia Acmad Yani optimistis jadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Pasalnya, PPRN kubu DL
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi