SK Bonaran Tinggal Tunggu Teken Mendagri

SK Bonaran Tinggal Tunggu Teken Mendagri
SK Bonaran Tinggal Tunggu Teken Mendagri
"Nggak bisa KPU Tapteng berdasarkan PTUN itu," tegas Doni.

Seperti telah diberitakan, usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (BOSUR) ke Mendagri disampaikan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pada Selasa (19/7).

Sementara, pasangan  Albiner-Steven masih ngotot agar pemilukada diulang dengan menyertakan mereka. Iwaludin Simatupang, kuasa hukum pasangan Albiner-Steven, kemarin di Jakarta kepada wartawan menyatakan, putusan MK belum bisa menyelesaikan masalah.

Pasalnya, ada putusan pengadilan yang berbeda dengan MK dan memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan No. 01/G/211/PTUN-Medan tertanggal 10 Maret 2011, yang meminta  meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Tapteng.  Putusan PTUN Medan menyebutkan, pasangan Albiner-Steven memenuhi syarat ikut pilkada.

JAKARTA -- Berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (BOSUR) sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News