SK Bonaran Tinggal Tunggu Teken Mendagri
Sabtu, 23 Juli 2011 – 02:14 WIB
"Nggak bisa KPU Tapteng berdasarkan PTUN itu," tegas Doni.
Baca Juga:
Seperti telah diberitakan, usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (BOSUR) ke Mendagri disampaikan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pada Selasa (19/7).
Sementara, pasangan Albiner-Steven masih ngotot agar pemilukada diulang dengan menyertakan mereka. Iwaludin Simatupang, kuasa hukum pasangan Albiner-Steven, kemarin di Jakarta kepada wartawan menyatakan, putusan MK belum bisa menyelesaikan masalah.
Pasalnya, ada putusan pengadilan yang berbeda dengan MK dan memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan No. 01/G/211/PTUN-Medan tertanggal 10 Maret 2011, yang meminta meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Tapteng. Putusan PTUN Medan menyebutkan, pasangan Albiner-Steven memenuhi syarat ikut pilkada.
JAKARTA -- Berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (BOSUR) sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode
BERITA TERKAIT
- Iswara Golkar: Kang Emil Mampu Bawa Efek Ekor Jas Jika Jadi Cagub Jabar
- Bicarakan Pilkada, Pimpinan Partai Perindo Menyambangi DPP PKS
- Sekjen PBB Minta Restu Ulama Kharismatik Kiai Muhammad
- PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Partai Lain di Pilkada 2024
- Soekarno Run Ramai Peminat, PDIP Berharap Hal Ini
- Gerindra, PKS, PAN, NasDem, PSI, PKB, PPP Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024