SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN

SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus SK Bupati terkait pertambangan di daerah hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain PTUN tidak bisa memutus masalah SK Bupati tersebut. Oleh karena itu, serahkan ke PTUN untuk memutus perkara tersebut.

“Pengadilan Negeri (PN) tidak bisa memutus SK Bupati tersebut, sehingga SK Bupati itu hanya bisa ditangani dan diputus oleh TUN. Jadi, hanya TUN yang bisa putuskan apakah SK Bupati itu melanggar UU Minerba atau tidak,” ujar Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Hibnu Nugroho, Senin (7/10/2024).

Menurut Hibnu Nugroho, hanya TUN yang bisa memutuskan bersalah tidaknya atau melanggar tidaknya SK Bupati itu terhadap UU Minerba.

“Kalau pemgadilan tidak bisa. Hanya TUN yang bisa putus,” ujarnya.

Sebelumnya pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat Mradabi H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

Setidaknya dari sepuluh eksaminator yang hadir menyimpulkan perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

Salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati.

Kasus SK Bupati terkait pertambangan di daerah hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News