SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
"Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan," kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Ridwan mengatakan permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.
Dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM Karina Dwi Nugrahati Putri mengatkan jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.(fri/jpnn)
Kasus SK Bupati terkait pertambangan di daerah hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Konsisten Terapkan GMP, MIND ID Sabet Prestasi di Good Mining Practice Award 2024
- Sukses Praktikkan Kaidah Pertambangan yang Baik, Grup ABM Dianugerahi Aditama
- 3 Anak Usaha SLS Dukung Transformasi Bisnis yang Ramah Lingkungan
- Aset MIND ID Tumbuh 57,22 Persen dalam 5 Tahun, Kini Capai Rp 260 Triliun