SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN

"Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan," kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Ridwan mengatakan permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.
Dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM Karina Dwi Nugrahati Putri mengatkan jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.(fri/jpnn)
Kasus SK Bupati terkait pertambangan di daerah hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan