SK CPNS Diserahkan 19 Maret
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemprov Kalimantan Utara hasil rekrutmen 2017 akan diserahkan 19 Maret mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Waluya menyebutkan, akhir Februari lalu Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS tersebut sudah keluar dari Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin.
“NIP-nya sudah kami terima dan pencetakan SK-nya juga sudah selesai kami kerjakan. Rencananya minggu ketiga bulan ini dijadwalkan untuk penyerahan SK itu,” ujar Waluya kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group).
Saat ini, kata Waluya, sebagian SK tersebut sudah diparaf koordinasi mulai dari sub bagian (subbid), kabid, kepala BKD hingga sekretaris provinsi (sekprov). Bahkan sudah ada sebagian SK yang diserahkan ke Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie.
“Sebagian sudah ditandatangani Gubernur. Itu jumlahnya banyak, masing-masing dua rangkap. Jadi tinggal dihitung saja 422 CPNS yang lulus dikalikan dua, itulah jumlah yang harus ditandatangani,” sebutnya.
“Semua SK itu harus menggunakan tanda tangan basah,” sambungnya.
Dijelaskannya, untuk penyerahan SK tersebut direncanakan akan dilakukan secara langsung secara simbolis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.
Sementara untuk satu orang yang sudah disetujui Menpan-RB untuk menggantikan CPNS yang lulus tapi mengundurkan diri, masih dalam proses pelengkapan berkas.
Setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) keluar, SK CPNS hasil rekrutmen 2017 akan diserahkan pada 19 Maret.
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- 33 KK di Pulau Bunyu Kaltara Menerima Bantuan Pemasangan Listrik Gratis
- Pendaftaran CPNS 2024: Pelamar jangan Menunggu hingga Menit Terakhir untuk Mendaftar
- SK Pengangkatan CPNS Dosen Seleksi 2023 Mulai Didistribusikan
- Kemendikbudristek Serahkan 8.281 SK CPNS 2023 untuk Dosen, Sisanya?
- Kaltara Dapat Jatah Formasi 1.403 PPPK dan 65 CPNS 2024