SK dan MAA Berteriak 'Sikat', Warga dan Ojol di Bandung jadi Korban
Rabu, 10 November 2021 – 10:54 WIB
Akibat peristiwa itu, dua korban mengalami luka-luka.
Polisi belum mengetahui secara pasti motif para pelaku melakukan penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Pengemudi ojol dan warga di Bandung jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung