SK dan MAA Berteriak 'Sikat', Warga dan Ojol di Bandung jadi Korban
Rabu, 10 November 2021 – 10:54 WIB
Akibat peristiwa itu, dua korban mengalami luka-luka.
Polisi belum mengetahui secara pasti motif para pelaku melakukan penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Pengemudi ojol dan warga di Bandung jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian
- Cawalkot Farhan Ingin Ubah Ruang Kreatif BCH Jadi Pusat Bisnis Anak Muda Bandung