SK dan MAA Berteriak 'Sikat', Warga dan Ojol di Bandung jadi Korban
Rabu, 10 November 2021 – 10:54 WIB

Konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan di Mapolsek Coblong, Kota Bandung, Senin (8/11). Foto: Dokumentasi Polda Jawa Barat
Akibat peristiwa itu, dua korban mengalami luka-luka.
Polisi belum mengetahui secara pasti motif para pelaku melakukan penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Pengemudi ojol dan warga di Bandung jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya