SK dan MAA Berteriak 'Sikat', Warga dan Ojol di Bandung jadi Korban

SK dan MAA Berteriak 'Sikat', Warga dan Ojol di Bandung jadi Korban
Konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan di Mapolsek Coblong, Kota Bandung, Senin (8/11). Foto: Dokumentasi Polda Jawa Barat

Akibat peristiwa itu, dua korban mengalami luka-luka.

Polisi belum mengetahui secara pasti motif para pelaku melakukan penyerangan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

Pengemudi ojol dan warga di Bandung jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News