SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi
Rabu, 18 April 2012 – 22:27 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan tidak ada satu pihak pun yang boleh memvonis Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 melanggar hukum selain lembaga peradilan. Makanya, SK pendelegasian kewenangan menteri ke para deputi di Kementerian BUMN pernah ditawarkan untuk dimintakan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Dahlan sendiri mengaku bingung dengan sejumlah langkah anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi. Dahlan beralasan, pada rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan jajaran Kementrian BUMN yang digelar Maret lalu, telah disepakati bahwa SKI Nomor 236 Tahun 2011 bakal direvisi.
Baca Juga:
"Sebenarnya saya tidak paham maksud interpelasi itu. Bukankah pada Raker antara BUMN dengan Komisi VI DPR bulan Maret lalu sudah disepakati jalan tengah, memperbaiki SK 236 itu? Saya sendiri waktu itu sebenarnya memilih menawarkan untuk minta fatwa hukum saja ke Mahkamah Agung. Saya berpendapat tidak bisa satu pihak pun memvonis SK itu melanggar hukum," kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Rabu (18/4).
Menurut Dahlan, beberapa anggota DPR memang ngotot menganggap SK itu melanggar hukum. Tapi Dahlan juga meyakini SK itu tidak salah. "Kami ngotot sama sekali tidak melanggar hukum. Sebenarnya jalan yang paling fair adalah minta fatwa MA," katanya.
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan tidak ada satu pihak pun yang boleh memvonis Keputusan Menteri BUMN Nomor
BERITA TERKAIT
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya