SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi
Rabu, 18 April 2012 – 22:27 WIB

SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi
"Intinya tidak mengubah substansi keinginan untuk menyederhanakan prosedur birokrasi karena teman-teman DPR juga memberikan apresiasi terhadap perlunya penyederhanaan birokrasi dan lebih ditonjolkannya aksi-aksi korporasi di BUMN," pungkasnya.
Sesuai janjinya, Dahlan memang telah merevisi SK 236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteru BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham pada Persero dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perum, kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementrian BUMN.
Kemudian, Dahlan mengeluarkan tiga SK sekaligus pada 13 April lalu sebagai perbaikan SK 236 Tahun 2011. SK hasil revisi itu antara lain SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Rups Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris Dan Direksi.
Kemudian ada pula SK-165/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal Pada Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Kewenangan Dewan Pengawas Dan Direksi.
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan tidak ada satu pihak pun yang boleh memvonis Keputusan Menteri BUMN Nomor
BERITA TERKAIT
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Menteri Karding Siapkan Strategi soal Lonjakan Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar-Kamboja
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak
- Diultimatum Ormas GRIB, Dedi Mulyadi Merespons Begini