SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi
Rabu, 18 April 2012 – 22:27 WIB
Satu SK lagi adalah SK-166/MBU/2012 tentang Pemberian Kuasa Atas Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal Pada Bumn Kepada Pejabat Eselon I Kementerian BUMN.(awa/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan tidak ada satu pihak pun yang boleh memvonis Keputusan Menteri BUMN Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok