SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi

SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi
SK Direvisi, Dahlan Tak Paham Maksud Interpelasi
Satu SK lagi adalah SK-166/MBU/2012 tentang Pemberian Kuasa Atas Sebagian Kewenangan Menteri Negara Bumn Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal Pada Bumn Kepada Pejabat Eselon I Kementerian BUMN.(awa/jpnn)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan tidak ada satu pihak pun yang boleh memvonis Keputusan Menteri BUMN Nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News