SK Gaji Honorer Sudah Diteken
jpnn.com, KUPANG - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji honorer, Senin (26/2).
Pencairannya dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.
Jeriko, panggilan Jefri Riwu Kore, mengatakan pembayaran gaji honorer alias PTT tidak berhubungan dengan rasionalisasi.
Hanya ada penilaian kinerja oleh masing-masing pimpinan OPD untuk meningkatkan kinerja para staf.
"Kita punya tanggung jawab karena PTT menggantungkan hidup pada pemerintah Kota Kupang. Tidak bisa semena-mena memberhentikan mereka," kata Jeriko, Selasa (27/2).
Ia menegaskan, untuk PTT tidak ada yang diberhentikan, tapi mereka sendiri yang meminta mengundurkan diri.
"PTT yang paling banyak mengundurkan diri adalah dokter sekitar 17 orang. Total yang mengundurkan diri dan indisplin sekitar 30 orang. Kalau tidak disiplin tentu diberhentikan," ujarnya.
Evaluasi kinerja honorer atau PTT tergantung pimpinan OPD masing-masing. Pasalnya pimpinanlah yang mengetahui sejauh mana kinerja stafnya.
Wali Kota Kupang sudah menandatangani SK pembayaran gaji honorer, yang pencairannya dilakukan BKAD.
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Konvergensi untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Kupang
- Bocah Tewas Seusai Terjatuh di Ipal RS di Kupang
- Kebakaran Rumah di Kupang NTT, Dua Anak Berusia 10 dan 12 Tahun Meninggal Dunia
- Banyak Guru Honorer Belum jadi PPPK, Gaji Jangan dari BOS, Bagaimana nih?