SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah

SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih saat menerima SK PPPK dari Bupati Serang. Foto: dok. HK for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akhirnya dikontrak hingga pensiun.

Para guru PPPK tidak perlu perpanjangan SK PPPK lagi berkali-kali.

"Alhamdulillah kawan-kawan guru PPPK di Makassar dan Jawa Timur sudah menerima SK PPPK hingga pensiun," kata Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan, guru PPPK di Makassar awalnya dikontrak dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.

Namun, belum selesai masa kontraknya oleh Pemkot Makassar SK PPPK guru diubah hingga usia pensiun.

"Teman-teman guru PPPK 2023 di Makassar SK-nya berubah menjadi 1 Juni 2023 sampai 30 September 2048. Keren banget wali kotanya," ujar Heti.

Tidak hanya itu, guru PPPK yang masa kontraknya habis, oleh Pemkot Makassar semuanya diubah tahunnya sampai usia pensiun.

Kegembiraan juga dirasakan guru PPPK di Jawa Timur.

Alhamdulillah, SK Guru PPPK berlaku hingga usia 60 tahun atau masuk masa pensiun tanpa perpanjangan kontrak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News