SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah

jpnn.com - JAKARTA - Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akhirnya dikontrak hingga pensiun.
Para guru PPPK tidak perlu perpanjangan SK PPPK lagi berkali-kali.
"Alhamdulillah kawan-kawan guru PPPK di Makassar dan Jawa Timur sudah menerima SK PPPK hingga pensiun," kata Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (22/1).
Dia menjelaskan, guru PPPK di Makassar awalnya dikontrak dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.
Namun, belum selesai masa kontraknya oleh Pemkot Makassar SK PPPK guru diubah hingga usia pensiun.
"Teman-teman guru PPPK 2023 di Makassar SK-nya berubah menjadi 1 Juni 2023 sampai 30 September 2048. Keren banget wali kotanya," ujar Heti.
Tidak hanya itu, guru PPPK yang masa kontraknya habis, oleh Pemkot Makassar semuanya diubah tahunnya sampai usia pensiun.
Kegembiraan juga dirasakan guru PPPK di Jawa Timur.
Alhamdulillah, SK Guru PPPK berlaku hingga usia 60 tahun atau masuk masa pensiun tanpa perpanjangan kontrak
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025