SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah

SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih saat menerima SK PPPK dari Bupati Serang. Foto: dok. HK for JPNN

Masa kontrak guru PPPK dibuat hingga batas usia pensiun (BUP).

Uniknya, isi SK PPPK di Makassar dan Jatim berbeda. Jika di Makassar dituliskan tahun pensiun, Jatim langsung menyebut usia 60 tahun.

Awalnya guru PPPK di Jatim masa kontraknya 1 tahun 5 bulan.

Setelah dievaluasi, terbit SK perpanjangan sampai pensiun dengan syarat evaluasi kinerja minimal baik.

Namun, kata Heti, kontrak hingga usia 60 tahun ini belum diberlakukan untuk guru PPPK 2024, karena butuh penilaian kinerja minimal 1 tahun.

"Syarat perpanjangan adalah penilaian kinerja minimal Baik. Jadi, tidak otomatis. Ini sesuai informasi dari teman-teman guru PPPK," ungkapnya.

Langkah dari Pemkot Makassar dan Provinsi Jatim ini, lanjut Heti, perlu diapresiasi serta bisa jadi acuan untuk daerah lain agar bisa merevisi kontrak PPPK sampai BUP.

Dengan begitu, guru PPPK bisa tenang mengajar tanpa memikir masa kontrak yang akan berakhir.

Alhamdulillah, SK Guru PPPK berlaku hingga usia 60 tahun atau masuk masa pensiun tanpa perpanjangan kontrak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News