SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah

SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih saat menerima SK PPPK dari Bupati Serang. Foto: dok. HK for JPNN

"Alhamdulillah sudah ada pemda yang merealisasikan UU ASN 2023. PPPK tidak butuh perpanjangan kontrak berkali-kali," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Alhamdulillah, SK Guru PPPK berlaku hingga usia 60 tahun atau masuk masa pensiun tanpa perpanjangan kontrak


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News