SK Honorer Boleh Diteken Kasek
Selasa, 09 Maret 2010 – 19:08 WIB
JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, tim panja gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) dan pemerintah melunak soal aturan honorer. Honorer non APBN/APBD yang akan diangkat sebagai CPNS paling lambat pada 2011, SK-nya tidak harus ditandatangani kepala dinas. Tapi bisa kepala sekolah (kasek) untuk guru dan kepala puskesmas bagi tenaga kesehatan. Meski melunak untuk aturan honorer non APBN/APBD, tidak demikian dengan honorer swasta. Misalnya guru bantu yang diangkat kepala yayasan. Merek tidak bisa diangkat CPNS lewat jalur khusus.
Ini jauh berbeda dengan aturan pengangkatan honorer dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. Di mana honorer non APBN/APBD hanya diangkat pejabat berwenang (kadis, red).
Baca Juga:
"Ada keputusan panja, SK honorer tersebut tidak hanya ditandatangani kepala dinas saja. Kepsek dan kepala puskesmas juga bisa. Langkah ini untuk mempermudah para honorer dalam mengikuti seleksi CPNS tahun depan," tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno kepada JPNN, Selasa (9/3).
Baca Juga:
JAKARTA--Setelah melalui perdebatan alot, tim panja gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) dan pemerintah melunak soal aturan honorer. Honorer non
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran