SK Honorer jadi CPNS Bisa Dianulir
Senin, 14 Mei 2012 – 22:53 WIB
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap menerima laporan pengaduan masyarakat.
Bahkan, bila honorer K1-nya sudah resmi PNS dan menerima SK namun ada pengaduan yang disertai bukti akurat, maka bisa digugurkan.
"Masa uji publik memang cuma sekitar dua minggu. Setelah itu diberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada data yang mencurigakan sehingga sekitar tiga minggu lah masa sanggahnya. Namun bukan berarti, masa sanggahnya selesai sesudahnya BKN tidak menerima lagi pengaduan. Kami pada dasarnya akan selalu menerima laporan kecurangan kapan saja," beber Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Senin (14/5).
Dijelaskannya, masyarakat khususnya tenaga honorer yang merasa dirugikan, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) K1. Ditegaskan, pengumuman yang diterbitkan BKN atas hasil verval K1 masih bisa terjadi perubahan.
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai