SK Honorer jadi CPNS Bisa Dianulir
Senin, 14 Mei 2012 – 22:53 WIB

SK Honorer jadi CPNS Bisa Dianulir
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap menerima laporan pengaduan masyarakat.
Bahkan, bila honorer K1-nya sudah resmi PNS dan menerima SK namun ada pengaduan yang disertai bukti akurat, maka bisa digugurkan.
"Masa uji publik memang cuma sekitar dua minggu. Setelah itu diberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada data yang mencurigakan sehingga sekitar tiga minggu lah masa sanggahnya. Namun bukan berarti, masa sanggahnya selesai sesudahnya BKN tidak menerima lagi pengaduan. Kami pada dasarnya akan selalu menerima laporan kecurangan kapan saja," beber Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Senin (14/5).
Dijelaskannya, masyarakat khususnya tenaga honorer yang merasa dirugikan, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) K1. Ditegaskan, pengumuman yang diterbitkan BKN atas hasil verval K1 masih bisa terjadi perubahan.
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin