SK Honorer jadi CPNS Bisa Dianulir
Senin, 14 Mei 2012 – 22:53 WIB
"Misalnya ada perubahan status tenaga honorer atau meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data memenuhi kriteria (MK)," ujarnya.
Dia menambahkan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN&RB terkait semua permasalahan K1. Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya.
"Silakan honorer mengecek benar-benar data vervalnya. Kalau ada kesalahan, laporkan saja ke BKD dengan tembusan MenPAN&RB dan BKN," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur