SK Honorer Petugas Kebersihan Sudah Diterbitkan, Gaji Dibayar Penuh tanpa Potongan
jpnn.com, REJANG LEBONG - Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi menerbitkan ratusan surat keputusan (SK) honorer petugas kebersihan.
SK itu termasuk untuk petugas kebersihan yang sempat melakukan aksi demo menuntut penerbitan SK honorer dan pembayaran gaji pada 29 April 2022 lalu.
"SK-nya sudah diterbitkan dan dibagikan Jumat tanggal 20 Mei kemarin, termasuk 52 orang yang sebelumnya sempat mendatangi pemda karena belum mendapatkan SK," kata Syamsul Effendi di Rejang Lebong, Minggu (22/).
Dia menjelaskan SK honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang dibagikan ini khusus bagi yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, yakni untuk 382 orang. Untuk dinas lainnya dibagikan dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, selain telah membagikan SK kepada ratusan petugas honorer kebersihan, saat ini juga tengah dilakukan proses pembayaran gaji kepada sebagian petugas kebersihan. Sebab, sebelumnya belum bisa diproses karena tak memiliki SK resmi.
"Pembayaran gaji mereka ini dilakukan melalui rekening bank," katanya.
Nah, lanjut Syamsul, kendalanya adalah banyak rekening bank para TKS ini yang sudah tidak aktif lagi sehingga harus membuat baru.
"Gaji mereka diberikan penuh tidak ada pemotongan," tambah dia.
Selain telah membagikan SK kepada ratusan petugas honorer kebersihan, saat ini juga tengah dilakukan proses pembayaran gaji kepada sebagian petugas kebersihan
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD