SK Mendagri Sudah Terbit, Medan Punya Walikota Baru
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengangkat Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan defenitif, menggantikan Rahudman Harahap yang berstatus sebagai napi kasus korupsi.
SK dikeluarkan setelah keluar putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, terkait kasus korupsi Rp1,5 miliar yang menjerat Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Sekarang kan sudah defenitif (Dzulmi). Kan sudah incarht (putusan pengadilan terkait perkara mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap). Jadi itu sudah kita SK-kan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/6).
Dipastikan, setelah tidak akan ada pengisian kursi wakil walikota Medan. Sesuai pasal 131 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, pengisian kursi jabatan Wakil Walikota dapat dilakukan jika masa jabatan pemerintahan yang ada lebih dari 18 bulan atau 1,5 tahun.
Sedang pasangan Rahudman-Dzulmi diketahui mulai menjabat sejak 26 Juli 2010 lalu. Artinya, jika dihitung hingga saat ini, tercatat mereka sudah menjabat tiga tahun 11 bulan. Berarti waktu menjabat hanya tersisa 13 bulan lagi.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengangkat Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan