SK Menteri Beri Peluang Pungutan di Sekolah
Kamis, 28 Juni 2012 – 21:46 WIB
JAKARTA—Maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah, yakni dengan memanfaatkan Komite Sekolah. Menurutnya, pihak sekolah sering kali berdalih bukan pihak sekolah yang melakukan pungutan, tetapi pihak Komite. Sebaliknya, pihak Komite yang sudah dipengaruhi oleh pihak sekolah ini juga berdalih bahwa pungutan itu sudah melalui musyawarah para orang tua siswa.
Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, praktek pungutan itu juga tak lepas dari adanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang justru peluang adanya pungutan.
“Misalnya, dalam keputusan itu dinyatakan bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah ialah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan. Jadi, rumusan inilah yang senantiasa dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk membenarkan adanya pungutan kepada orang tua siswa, sebagai bagian dari anggota masyarakat,” ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (28/6).
Baca Juga:
JAKARTA—Maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah, yakni
BERITA TERKAIT
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan