SK Menteri Beri Peluang Pungutan di Sekolah
Kamis, 28 Juni 2012 – 21:46 WIB
Sementara, orang tua siswa pun tak berani menolak keinginan pihak sekolah melalui Komite. Jika menolak, mereka khawatir anak mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut.
Baca Juga:
“Beberapa temuan pada Penerimaan Siswa Baru jenjang sekolah dasar negeri saat ini memperlihatkan bahwa pihak sekolah leluasa menentukan besaran uang gedung yang mencapai Rp 2 juta dan uang bulanan yang mencapai Rp 200 ribu per bulan,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS ini juga menilai, Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, dinilai tidak mampu menjangkau pungutan yang dilakukan Komite Sekolah.
Aturan itu, lanjut Raihan, hanya menyebutkan kata “sekolah”. Tidak secara tegas menyebut semua pihak yang ada dalam satuan pendidikan. Ketidakakuratan dalam penyebutan pihak-pihak yang ada di sekolah, termasuk Komite Sekolah inilah yang tetap menyuburkan praktek pungutan.
JAKARTA—Maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah, yakni
BERITA TERKAIT
- Prof. Kemas Ridwan Jadi Dekan Baru FTUI, Ini Profil & Kiprahnya
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung