SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi
Kamis, 19 April 2012 – 01:04 WIB

SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi
JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah merevisi SK 236 Tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan ke deputi dan direksi BUMN, disikapi positif pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, berharap langkah Dahlan itu dapat memupus keinginan sejumlah anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi.
Taufik mengatakan, kini SK Menteri BUMN yang dipersoalkan sejumlah anggota DPR telah direvisi. "Yang dipersoalkan itu kan persoalan pendelegasian kewenangan. Kalau sudah perbaiki, tentu tidak relevan lagi," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (18/4) malam.
Baca Juga:
Pimpinan DPR yang juga Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, langkah Dahlan yang telah merevisi SK juga patut diapresiasi. Sebaliknya, pengusung interpelasi di DPR juga perlu bersikap legowo.
Sebab menurut Taufik, kegaduhan politk belum malah tak membawa manfaat. Meski demikian Taufik juga meminta semua pihak baik Menteri BUMN ataupun politisi DPR untuk bisa menarik sisi positifnya.
JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah merevisi SK 236 Tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan ke deputi dan direksi BUMN, disikapi
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan