SK Pembehentian Sementara Angie Segera Keluar
Jumat, 07 September 2012 – 19:11 WIB

SK Pembehentian Sementara Angie Segera Keluar
JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa memastikan Surat Keputusan pemberhentian sementara Anggota DPR, Angelina Sondakh segera keluar. Meski sudah berhenti sementara, namun nantinya Angelina tetap menerima gaji pokok. "Iya, jadi angie nanti hanya akan menerima gaji pokok saja ketika SK pemberhentian sementara keluar," kata Prakosa, dihubungi wartawan, Jumat (7/9). Saat ditanya kenapa setelah diberhentikan sementara tapi masih menerima gaji pokok, Prakosa menjelaskan, hal itu karena Angie belum terbukti bersalah. "Karena Angie masih belum terbukti bersalah. Jadi, kalau sudah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) maka akan tidak menerima gaji pokok," kata Prakosa.
Dia menegaskan, saat ini proses itu masih berjalan. Apalagi, lanjut dia, Angie baru dinyatakan sebagai terdakwa. "Kita kan baru mendengar Angie dinyatakan terkdakwa kemarin dari media. Jadi, kita masih proses dengan meminta tanda tangan 11 Anggota BK," kata Prakosa.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, kira-kira minggu depan SK pemberhentian sementara Angie, sudah keluar SK. "Tapi setelah SK keluar, kita ajukan ke rapat paripurna," kata Menteri Pertanian era orde baru itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa memastikan Surat Keputusan pemberhentian sementara Anggota DPR, Angelina Sondakh segera keluar.
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Sebut Megawati Menunjukkan Kepiawaiannya dengan Didatangi Prabowo, Beda dengan Jokowi
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Kalimat Jokowi Merespons Pertemuan Prabowo-Megawati
- Prabowo Yakin RI Bisa Hadapi Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Prabowo Bertemu Megawati, PDIP Bakal Masuk Kabinet?