SK Pemberhentian Calon Kada dari Institusinya harus Segera Diterbitkan

jpnn.com - JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian anggota DPR, DPRD, DPD, PNS, TNI/Polri yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, harus segera diterbitkan.
Paling tidak menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, SK itu harus segera diterbitkan agar tidak menjadi pintu masuk bagi partai politik membajak pencalonan seseorang.
"Terutama (membajak) pencalonan seseorang dari partai yang berbeda. Konstitusi menyebutkan kalau jadi calon harus mundur dari DPR, jadi kalau sudah ditetapkan sebagai calon, dia tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPR, DPRD, DPD, ini penting," ujar Titi, Kamis (10/9).
Selain itu menurut Titi, penerbitan SK pemberhentian juga tidak perlu menunggu rekomendasi dari partai politik. Terutama terhadap calon kepala daerah yang sebelumnya berasal dari anggota DPR dan DPRD.
Pasalnya, kalau di satu daerah hanya ada dua calon, kemudian di tengah jalan satu calon tidak memeroleh SK pemberhentian, maka peristiwa calon tunggal akan kembali terjadi. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pilkada sekurang-kurangnya harus diikuti dua pasangan calon.
"KPU menyarankan 60 hari sudah menyampaikan SK pemberhentian. Tidak perlu menunggu rekomendasi partai, jadi cukup institusi tepat dia bernaung (menerbitkan SK pemberhentian). Jangan sampai surat dari partai itu jadi penghambat calon di dalam pilkada," ujar Titi. (gir/jpnn)
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian anggota DPR, DPRD, DPD, PNS, TNI/Polri yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo