SK Pemberhentian Epe akan Dibawa ke Cipinang

SK Pemberhentian Epe akan Dibawa ke Cipinang
SK Pemberhentian Epe akan Dibawa ke Cipinang
JAKARTA - Sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (10/1) dinihari, Surat Keputusan (SK) nomor 131.71-31/2010 tertanggal 10 Januari 2011 tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Langkah ini diambil, karena Epe - sapaan akrab Jefferson - telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Tomohon 2006-2008 senilai Rp 33,40 miliar.

Karena saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Klas I sebagai titipan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Epe mesti diberhentikan. "Hari ini SK akan diambil Gubernur atau pihak Pemprov Sulut, dan diberikan kepada Jefferson di Cipinang," ungkap Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek, Selasa (11/1).

Menurut Moenek, SK itu ikut menyebutkan Wakil Wali Kota Tomohon, Jimmy Eman, yang bersama Epe baru dilantik Jumat (7/1) lalu, yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas kepala daerah. "Sampai ada keputusan tetap terhadap wali kotanya," jelasnya.

Epe yang dimintai tanggapannya soal rencana penonaktifan itu sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (10/1) kemarin, tak mempersoalkannya. "Saya sendiri sebenarnya sudah tak mau dilantik. Tapi demi rakyat Tomohon, saya melakukannya," katanya pula. (sto/jpnn)

JAKARTA - Sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (10/1) dinihari, Surat Keputusan (SK) nomor 131.71-31/2010 tertanggal 10 Januari 2011 tentang Pemberhentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News