SK Pemecatan Antasari di Meja SBY

SK Pemecatan Antasari di Meja SBY
SK Pemecatan Antasari di Meja SBY
JAKARTA - Pemberhentian secara tetap Antasari Azhar sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal hitungan jam. Surat keputusan presiden (Keppres) sudah di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Ya, segera dan secepatnya (Keppres pemberhentian Antasari, red) ditandatangani Presiden SBY,” ujar Denny Indrayana, staf khusus Presiden SBY bidang hukum, di Jakarta, Jumat (9/10).

 Menurut Denny, tidak ada lagi halangan untuk memberhentikan Antasari, setelah statusnya berubah menjadi terdakwa. “Ini berkasnya sedang saya baca ulang. Sebentar lagi sudah di meja Presiden. Pokoknya secepatnya akan diterbitkan,” bebernya.

 Penerbitan Keppres itu sempat tertunda dua hari, kata Denny, karena surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) baru diterima staf bidang hukum Jumat siang. “Suratnya kan baru saya terima hari ini. Sebelum diterbitkan Keppres, harus kami pelajari lagi dan pelajari lagi. Tapi sekarang, draftnya sudah ada, tinggal tandatangan saja,” kata Denny.

Antasari berubah statusnya menjadi tersangka sejak disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Antasari didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Motif kasus pembunuhan disinyalir aberbau kisah cinta segitiga antara Antasari, Nasrudin, dan si mantan caddy golf yang juga isteri ketiga Nasrudin, Rhani Juliani.

JAKARTA - Pemberhentian secara tetap Antasari Azhar sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal hitungan jam. Surat keputusan presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News