SK Pengaktifan Ahok Digugat, Menteri Tjahjo Bergeming
jpnn.com - jpnn.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaktifkan Basuki T Purnama sebagai gubernur DKI setelah menjalani masa kampanye berujung gugatan hukum.
Ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta surat keputusan (SK) Mendagri tentang pengaktifan Basuki sebagai gubernur DKI. Penggugat menganggap sudah seharusnya Ahok -panggilan akrab Basuki- yang berstatus sebagai terdakwa perkara penodaan agama dicopot.
Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo bergeming. "Ya enggak apa-apa,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Tjahjo memang sudah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang status Ahok sebagai terdakwa. Sebab, ancaman hukuman dalam dakwaan perkara Ahok adalah di bawah lima tahun.
Sedangkan dalam UU Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah dinonaktifkan jika didakwa dalam perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Namun, MA tak memberi fatwa karena kasus Ahok sudah bergulir ke persidangan. Tjahjo pun tak mempersoalkan alasan MA.
"Ya enggak ada pertimbangan. Sebagaimana saya biasa saja," katanya.(cr2/jpg)
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaktifkan Basuki T Purnama sebagai gubernur DKI setelah menjalani masa kampanye berujung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu