SK Pengaktifan Ahok Digugat, Menteri Tjahjo Bergeming
jpnn.com - jpnn.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaktifkan Basuki T Purnama sebagai gubernur DKI setelah menjalani masa kampanye berujung gugatan hukum.
Ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta surat keputusan (SK) Mendagri tentang pengaktifan Basuki sebagai gubernur DKI. Penggugat menganggap sudah seharusnya Ahok -panggilan akrab Basuki- yang berstatus sebagai terdakwa perkara penodaan agama dicopot.
Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo bergeming. "Ya enggak apa-apa,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Tjahjo memang sudah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang status Ahok sebagai terdakwa. Sebab, ancaman hukuman dalam dakwaan perkara Ahok adalah di bawah lima tahun.
Sedangkan dalam UU Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah dinonaktifkan jika didakwa dalam perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Namun, MA tak memberi fatwa karena kasus Ahok sudah bergulir ke persidangan. Tjahjo pun tak mempersoalkan alasan MA.
"Ya enggak ada pertimbangan. Sebagaimana saya biasa saja," katanya.(cr2/jpg)
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaktifkan Basuki T Purnama sebagai gubernur DKI setelah menjalani masa kampanye berujung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masih Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- KPK Periksa Ahok, Lihat