SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat
Senin, 19 Januari 2009 – 20:37 WIB
JAKARTA - Belum sebulan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan yang baru dilantik, namun Surat Keputusan (SK) ketua KPU Pusat yang memutuskan pengangkatan empat nama pengganti itu sudah digugat. Senin (19/1), South Sumatera Election Watch (SSEW) diwakili Hepriyadi SH (wakil ketua) menggugat SK No 17/sdm/kpu/2009, tertanggal 6 Januari 2009, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Suratnya terdaftar di register nomor perkara No 12/G/2009/PTUN JKT, tertanggal 19 Januari 2009.
Sebelumnya empat pengurus KPUD Sumsel yang lama, Syafitri Irwan, Ahmad Bakri, Helmi Ibrahim, dan Mismiwati Abdullah dipecat oleh KPU Pusat yang diketuai Prof Abdul Hafidz Anshary. Pemecatan itu atas rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie setelah menyidang seluruh anggota KPUD Sumsel karena kekisruhan di tubuh KPUD. Selain Alfian Toni, keempat anggota KPUD Sumsel akhirnya dipecat. Kasus itu belum berakhir, Ahmad Bakri, Helmi Ibrahim, dan Mismiwati melaporkan DK ke Mabes Polri atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Empat anggota KPUD Sumsel yang dipecat akhirnya pada 7 Januari 2009 resmi digantikan oleh empat anggota KPUD Sumsel yang baru, berdasarkan nomor urut. Para pengganti itu ialah Anisyatul Mardiah, Ong Berlian, Candra Puspa Mirza, dan Kely Maryana. Hanya nama Herlambang yang tak masuk, padahal dia masuk dalam list 10 besar hasil fit and proper test KPU periode 2008/2013 tersebut.
Ketika mendaftarkan gugatan ke PTUN, Hepriyadi didampingi tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegak Demokrasi Sumsel, yaitu Chairil Syah SH, Syamsul Bahri Radjam SH, Hendri Dunan SH, Feri Setiawan Samad SH, Dasar Lakoni SH, KL Pambudi SH, Zen Smith SH, dan Afdhal Muhammad SH.
JAKARTA - Belum sebulan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan yang baru dilantik, namun Surat Keputusan (SK) ketua KPU
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret