SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat
Senin, 19 Januari 2009 – 20:37 WIB
Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary serta anggota KPU Divisi Pengawasan dan Hukum I Gusti Putu Artha ketika JPNN berusaha menghubungi untuk konfirmasi, namun berkali-kali diusahkan keduanya belum berhasil dimintai keterangan.
Konfirmasi didapat dari anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul Bahri. Menurut dia, gugatan itu adalah hak, dan KPU akan menghadapinya. ”Setiap calon anggota KPU yang lolos menjadi anggota KPU berarti semua persyaratan sudah lolos,” bebernya.
Soal hanya surat keterangan dari ketua RT tentang kependudukan calon anggota, kata Syamsul, sangat tergantung dengan yang melihatnya. ”Tergantung siapa yang lihat, tapi yang penting dilihat itu substansinya. Walau begitu, karena sudah diajukan ke TUN, berarti akan diuji, ya akan kita uji SK itu, akan dihadapi gugatan mereka,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Belum sebulan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan yang baru dilantik, namun Surat Keputusan (SK) ketua KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret