SK Pengelolaan Bandara Halim Nongol di Website, AP II Anggap Belum Resmi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara), harus menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam keputusan tersebut Inkopau dengan AP II diminta untuk menyerahkan pengelolaan Bandara Halim pada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), yakni anak usaha PT Lion Group. "Belum dapat (surat dari MA)," ujar Tri di Jakarta, Sabtu (25/10).
Sejauh ini perseroan kata Tri baru sebatas membaca keputusan tersebut melalui website, namun ia enggan mengomentari terlampau jauh dan lebih menunggu surat resmi dari MA. Menurut pria berkacamata ini, keputusan tersebut belum bisa dikatakan resmi.
"Baru baca-baca dari website aja, tapi itu kan belum resmi. Kita nggak mau tanggepin dulu, sekarang banyak website-website palsu, kita nunggu surat resmi," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono