SK Pengelolaan Bandara Halim Nongol di Website, AP II Anggap Belum Resmi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara), harus menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam keputusan tersebut Inkopau dengan AP II diminta untuk menyerahkan pengelolaan Bandara Halim pada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), yakni anak usaha PT Lion Group. "Belum dapat (surat dari MA)," ujar Tri di Jakarta, Sabtu (25/10).
Sejauh ini perseroan kata Tri baru sebatas membaca keputusan tersebut melalui website, namun ia enggan mengomentari terlampau jauh dan lebih menunggu surat resmi dari MA. Menurut pria berkacamata ini, keputusan tersebut belum bisa dikatakan resmi.
"Baru baca-baca dari website aja, tapi itu kan belum resmi. Kita nggak mau tanggepin dulu, sekarang banyak website-website palsu, kita nunggu surat resmi," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat