SK Pengesahan Belum Terbit, Kubu Djan Faridz: Jangan-Jangan Menkumham...

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Djan Faridz terus mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan PPP.
Kubu Djan semakin geram dengan sikap Yasonna yang tak kunjung menerbitkan SK. Padahal, kata Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, sudah ada keputusan Mahkamah Agung, hingga syarat-syarat lain yang dimintai Kemenkumham.
"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan belum? Ada kendala apa? Itu saja," ujar Dimyati saat mendatangi kantor Kemenkumham, Senin (18/1).
Dia mengatakan, jangan sampai menteri sekelas Yasonna melanggar hukum karena tak menerbitkan SK sesuai putusan MA. Menurut Dimyati, seorang menteri harus taat hukum. Untuk itu dia menunggu itikad baik dari Menkumham.
"Kami lihat menteri ini masih belum laksanakan amar putusan MA. Kita lihat hari ini, mudah-mudahan ada itikad baik," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam amar putusan kasasi MA jelas-jelas menyatakan kepengurusan yang sah adalah Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Karenanya, sudah tak ada alasan bagi Yasonna yang juga menteri asal PDI Perjuangan itu untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan tersebut. Dia pun curiga, jangan-jangan Yasonna belum membaca putusan tersebut.
"Mungkin belum baca, kan menteri ini sibuk jadi kami jelaskan," sindir Dimyati. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Djan Faridz terus mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan PPP. Kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan