SK Pengesahan Belum Terbit, Kubu Djan Faridz: Jangan-Jangan Menkumham...
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Djan Faridz terus mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan PPP.
Kubu Djan semakin geram dengan sikap Yasonna yang tak kunjung menerbitkan SK. Padahal, kata Sekjen PPP Dimyati Natakusuma, sudah ada keputusan Mahkamah Agung, hingga syarat-syarat lain yang dimintai Kemenkumham.
"Kami mau menanyakan bagaimana pengesahan SK Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. Sudah dilaksanakan belum? Ada kendala apa? Itu saja," ujar Dimyati saat mendatangi kantor Kemenkumham, Senin (18/1).
Dia mengatakan, jangan sampai menteri sekelas Yasonna melanggar hukum karena tak menerbitkan SK sesuai putusan MA. Menurut Dimyati, seorang menteri harus taat hukum. Untuk itu dia menunggu itikad baik dari Menkumham.
"Kami lihat menteri ini masih belum laksanakan amar putusan MA. Kita lihat hari ini, mudah-mudahan ada itikad baik," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam amar putusan kasasi MA jelas-jelas menyatakan kepengurusan yang sah adalah Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Karenanya, sudah tak ada alasan bagi Yasonna yang juga menteri asal PDI Perjuangan itu untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan tersebut. Dia pun curiga, jangan-jangan Yasonna belum membaca putusan tersebut.
"Mungkin belum baca, kan menteri ini sibuk jadi kami jelaskan," sindir Dimyati. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Djan Faridz terus mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan PPP. Kubu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Ramai Muncul Nama-Nama Calon Ketum PPP, DPW Papua Raya Ikut Arah Mardiono
- 11 Kali Berturut, Gerindra Kembali Raih Penghargaan Terbaik dari KIP
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- Belum Tentu Pilkada Lewat DPRD Biaya Politiknya Lebih Murah