SK Pensiun PNS Golongan IV ke Atas tak Lagi Diteken Presiden
jpnn.com - JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai.
Sejak 18 Desember 2014, SK pensiun untuk pensiunan golongan IVc ke atas ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama presiden.
"Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, untuk kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi PNS golongan IVc ke atas yang semula ditetapkan Presiden, kini ditetapkan kepala BKN," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).
Untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh presiden.
Penetapan keputusan kenaikan pangkat (sesuai Kepres) tersebut terhitung berlaku mulai 1 April 2015.
"Untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai. Sejak 18 Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen