SK Pensiun PNS Golongan IV ke Atas tak Lagi Diteken Presiden
jpnn.com - JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai.
Sejak 18 Desember 2014, SK pensiun untuk pensiunan golongan IVc ke atas ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama presiden.
"Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, untuk kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi PNS golongan IVc ke atas yang semula ditetapkan Presiden, kini ditetapkan kepala BKN," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).
Untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh presiden.
Penetapan keputusan kenaikan pangkat (sesuai Kepres) tersebut terhitung berlaku mulai 1 April 2015.
"Untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai. Sejak 18 Desember
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani