SK Peradi Otto Sudah Tidak Laku, Perkara yang Ditangani Anggotanya Jadi Terhambat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi versi Otto Hasibuan ditolak bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan ini sebagai buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Peradi Otto tidak sah.
Peristiwa ini terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang Bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2022.
Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihat lawan.
"Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) sudah tidak sah lagi," kata Albert dalam persidangan.
"Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah," kata Albert.
Menanggapi keberatan itu, pihak penggugat beralasan kuasa hukumnya sah untuk beracara.
Majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga 11 Mei dan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat I.
Keabsahan status advokat anggota Peradi kubu Otto Hasibuan dipertanyakan di PN Jakarta Selatan
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan