SK Peradi Otto Sudah Tidak Laku, Perkara yang Ditangani Anggotanya Jadi Terhambat

"Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu. Selain itu, karena pembuktian juga belum lengkap maka sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022," kata hakim.
Usai sidang Albert menyatakan akan tetap mempertahankan keberatannya itu.
Sebab, keabsahan kuasa hukum penggugat sudah tidak ada lagi.
"Kami tegaskan, jika pada persidangan selanjutnya (kuasa hukum) tersebut masih ada di mereka, saya akan walk out," kata Albert.
Permohonan Albert ini dilandari dengan putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 997 K/PDT/2022.
Pada 18 April 2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Tolak kasasi," tulis MA dalam laman kepaniteraan.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.
Keabsahan status advokat anggota Peradi kubu Otto Hasibuan dipertanyakan di PN Jakarta Selatan
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat