SK Peradi Otto Sudah Tidak Laku, Perkara yang Ditangani Anggotanya Jadi Terhambat

SK Peradi Otto Sudah Tidak Laku, Perkara yang Ditangani Anggotanya Jadi Terhambat
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim menilai, SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.

Majelis menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. (dil/jpnn)

Keabsahan status advokat anggota Peradi kubu Otto Hasibuan dipertanyakan di PN Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News