SK PPPK Belum Terbit, Tunjangan Profesi Guru Beserdik Tertahan, Aduh Kasihan
jpnn.com, JAKARTA - Malang nian nasib calon PPPK guru 2021.
Gara-gara belum diangkat secara resmi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), para guru bersertifikat pendidik (beserdik) pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) terganjal.
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan seharusnya TPG dicairkan per triwulan.
Namun, karena status dia dan rekan-rekannya yang lain sudah lulus dan lolos PPPK 2021, otomatis harus melakukan verifikasi validasi data kembali.
Artinya, data NIP PPPK dan SK harus dimasukkan kembali oleh Dinas Pendidikan ke sistem info GTK Kemendikbudristek.
Apa yang dialami guru honorer beserdik di Kabupaten Blitar, kata Sri, juga dialami daerah lainnya.
Sebab, aturan dari Kemendikbudristek memang harus mengubah data guru honorer menjadi PPPK.
"Teman-teman guru honorer beserdik (yang belum menjadi PPPK) sudah cair. Begitu juga dengan guru PPPK yang sudah dapat NIP dan SK," ungkap Sri kepada JPNN.com, Minggu (10/4).
Gara-gara SK PPPK belum terbit, ada banyak guru beserdik yang belum bisa menerima tunjangan profesi guru
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara