SK PPPK Belum Terbit, Tunjangan Profesi Guru Beserdik Tertahan, Aduh Kasihan

jpnn.com, JAKARTA - Malang nian nasib calon PPPK guru 2021.
Gara-gara belum diangkat secara resmi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), para guru bersertifikat pendidik (beserdik) pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) terganjal.
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan seharusnya TPG dicairkan per triwulan.
Namun, karena status dia dan rekan-rekannya yang lain sudah lulus dan lolos PPPK 2021, otomatis harus melakukan verifikasi validasi data kembali.
Artinya, data NIP PPPK dan SK harus dimasukkan kembali oleh Dinas Pendidikan ke sistem info GTK Kemendikbudristek.
Apa yang dialami guru honorer beserdik di Kabupaten Blitar, kata Sri, juga dialami daerah lainnya.
Sebab, aturan dari Kemendikbudristek memang harus mengubah data guru honorer menjadi PPPK.
"Teman-teman guru honorer beserdik (yang belum menjadi PPPK) sudah cair. Begitu juga dengan guru PPPK yang sudah dapat NIP dan SK," ungkap Sri kepada JPNN.com, Minggu (10/4).
Gara-gara SK PPPK belum terbit, ada banyak guru beserdik yang belum bisa menerima tunjangan profesi guru
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda