SK PPPK & CPNS Akhirnya Resmi di Tangan, Berapa Besaran Gajinya?

SK PPPK & CPNS Akhirnya Resmi di Tangan, Berapa Besaran Gajinya?
Kukuh Satria Tetuko, ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Blitar saat menerima SK PPPK secara simbolis. Foto. Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - CPNS dan PPPK guru di Kota Blitar resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Untuk PPPK guru tahap 1 di Kota Blitar yang diangkat sebanyak 69 orang. Mereka menandatangani kontrak kerja dan menerima SK PPPK pada 1 Maret 2022.

Menurut Kukuh Satria Tetuko, ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Blitar, seharusnya PPPK guru tahap 1 sebanyak 75 orang. Namun, 6 orang masih bermasalah dengan berkasnya sehingga pengangkatan mereka tertunda.

"Alhamdulillah, 69 guru honorer di Kota Blitar resmi diangkat PPPK hari ini. Kami berharap 6 orang lainnya bisa secepatnya diselesaikan masalahnya agar bisa mendapatkan SK PPPK," kata Kukuh kepada JPNN.com, Selasa (1/3).

Dia menjelaskan, 6 guru honorer yang belum beres berkasnya karena terkendala aturan masa kerja. Mereka masa kerjanya di bawah 3 tahun, sedangkan sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal penambahan persyaratan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), masa kerja minimal 3 tahun.

Kukuh dan kawan-kawannya bergembira karena Pemkot Blitar mengontrak mereka 5 tahun, mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027. 

Untuk gaji pokok, mereka masuk golongan IX atau setara PNS golongan IIIa sebanyak Rp 2.966.500. Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan anak istri/suami, beras, jabatan fungsional, tunjangan kinerja daerah, dan lainnya.

"Mudah-mudahan saja bulan ini semua gaji dan tunjangan bisa kami terima karena sudah cukup lama kami menantikan. Ini saat-saat menggembirakan," ucapnya.

Lebih lanjut, Kukuh mengatakan selain PPPK guru, 50 CPNS 2021 juga telah mendapatkan SK. Mereka diberikan gaji pokok 80 persen.

SK PPPK dan CPNS resmi di tangan, mereka mendapatkan gaji bervariasi, berapa besarannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News