SK PPPK Guru, Teknis & Nakes Berlaku sampai Pensiun, Nikmati Kenaikan Gaji Berkala
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah mulai merevisi isi SK PPPK untuk teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan guru. Dari yang tadinya hanya berlaku 2 dan 3, bahkan 5 tahun diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP).
Menurut Koordinasi wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Su)awesi Selatan (Sulsel) Sumarni Azis, beberapa kabupaten/kota di Sulsel sudah melakukan perubahan SK PPPK.
Perubahan SK PPPK bukan hanya untuk guru, tetapi juga nakes dan teknis. Tentu saja ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi PPPK maupun honorer.
"Honorer jadi semangat karena tidak dikontrak beberapa tahun, tetapi sampai BUP," kata Sumarni kepada JPNN, Senin (27/1).
Begitu juga dengan PPPK, lanjutnya, makin tenang bekerja karena tidak berpikir dengan perpanjangan kontrak lagi.
Dengan SK PPPK sampai BUP, mereka bisa menikmati kenaikan gaji berkala per dua tahun sekali.
'Saya sudah komunikasi dengan beberapa kab/kota di Sulsel, memang kontraknya sudah dibuat sampai pensiun, tetapi ada beberapa kabupaten juga hanya sampai 5 dan 2 tahun saja,' ucapnya.
Khusus Pemprov Sulsel, kata Sumarni, belum ada kontraknya sampai usia pensiun. Namun, ada wacana pembuatan SK PPPK nanti sampai pensiun.
SK PPPK guru, teknis & nakes direvisi sampai pensiun, nikmati kenaikan gaji berkala
- Nasib Honorer Non-database BKN Sudah Jelas, Jalan Satu-satunya
- Banyak Honorer Teknis dan GTT Diabaikan Pemda, Bagaimana Non-ASN Bisa Tuntas
- Soal Honorer Non-Database BKN, Sekda Abdiyanto Beri Penjelasan Begini
- 9 Tuntutan ASN PPPK & Honorer kepada Pemerintah, Lebih Menohok
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening