SK PPPK Sulsel dalam Proses Pemberkasan Akhir, Bulan Depan Diserahkan
![SK PPPK Sulsel dalam Proses Pemberkasan Akhir, Bulan Depan Diserahkan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/27/para-asn-dan-pppk-sulawesi-selatan-tengah-serius-mengikuti-p-hrcb.jpg)
jpnn.com - MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan kabar gembira untuk seluruh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang telah dinyatakan lulus 2021.
BKD Sulsel menjanjikan bahwa seluruh calon PPPK yang telah dinyatakan lulus pada 2021 akan segera menerima surat keterangan (SK) pengangkatan.
SK PPPK itu rencananya akan diserahkan pada pertengahan atau paling lambat akhir November 2022. Saat ini, SK PPPK itu sedang dalam proses pemberkasan akhir.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, saat ini pihaknya sudah menerima hasil verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara Regional Makassar.
“SK saat ini sedang dalam proses pemberkasan akhir. Begitu selesai, langsung kami serahkan pertengahan November ini atau paling lambat akhir bulan,” ungkapnya di Makassar, Kamis (27/10).
Menurut dia, untuk PPPK Sulsel tahap kedua ini memang tergolong lama verifikasinya di BKN Regional Makassar.
Setelah selesai di BKN, kata dia, BKD melanjutkan dengan sistem pemberkasan termasuk di dalamnya kutipan SK, penempatan PPPK di masing-masing instansi.
Menurut Imran, soal penempatan ini juga agak memakan waktu karena harus memetakan instansi mana yang butuh kecakapan apa.
SK PPPK Sulsel sedang dalam proses pemberkasan akhir. Begitu selesai, maka akan langsung diserahkan kepada calon PPPK pada pertengahan atau akhir November 2022.
- Perintah Bupati Jembrana: Segera Cairkan Gaji Pegawai Honorer
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pupus Peluang jadi PPPK 2024, Honorer Golongan 2 & 3 Sementara Aman
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh