SK Resmi Tarif Belum Turun
Senin, 24 Juni 2013 – 04:50 WIB
BEKASI SELATAN – Pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, induk organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bekasi ngotot mengajukan kenaikan tarif angkutan umum (Angkot) sebesar 35 persen.
Hal ini disampaikan Ketua Organda Kota Bekasi, Indra Hermawan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, rencana menaikkan tarif angkutan tersebut berdasarkan surat edaran dari DPP Organda. Perihal rencana tersebut, Indra menyebutkan, memberatkan bagi Organda Kota Bekasi khususnya.
Baca Juga:
’’Sebenarnya sangat memberatkan, namun mau bagaimana lagi. Saat ini Organda akan mengupayakan untuk bekerja sama dengan Pemkot Bekasi guna pembentukan tim evaluasi kenaikan tarif angkutan ini,” ujarnya.
Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi telah memberikan surat edaran kepada pengusaha angkutan terkait kenaikan taris pasca kenaikan harga BBM. Namun, kenaikan tarif di Kota Bekasi tidak akan melebihi 20 persen dari sebelumnya.
BEKASI SELATAN – Pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, induk organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bekasi ngotot mengajukan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS