SK Resmi Tarif Belum Turun

SK Resmi Tarif Belum Turun
SK Resmi Tarif Belum Turun
’’Para supir sudah ada yang menaikkan tarif,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman kepada Radar Bekasi (Grup JPNN), Minggu (23/6).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif maksimal 20 persen tersebut belum ada kesepakatan dengan Organda Kota Bekasi. Kenaikan itu mengacu kepada Pemprov Jawa Barat. ’’Satu kali pembahasan lagi dengan Organda, kemudian di SK-kan oleh Wali Kota,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi, Erwin mengungkapkan, rancangan kenaikan tarif tersebut merupakan hasil perundingan antara pihaknya dengan perwakilan pengusaha Angkot yang beroperasi di Kota Bekasi. Sebelumnya, pihak Organda meminta kenaikan sebesar 35 persen.

Berdasarkan rancangan tersebut, kenaikan tarif angkot berkisar 20 persen dengan besaran antara Rp600-Rp1.000. Dengan kenaikan sebesar itu, tarif terendah untuk angkot di Kota Bekasi ialah Rp4.000, sedangkan yang tertinggi Rp6.000, dengan selisih Rp500 antara rute satu dengan yang lainnya.

BEKASI SELATAN – Pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, induk organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bekasi ngotot mengajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News