SK Tigor-Suhari Belum Keluar
Rabu, 18 Agustus 2010 – 22:33 WIB

SK Tigor-Suhari Belum Keluar
Dipersoalkan juga mengenai nama Suheri, yang sebagai ketua KPU Labuhanbatu menggunakan nama Suheri Pane, namun saat mencalonkan diri menggunakan nama Suheri saja. Mundurnya Suheri dari KPU, lanjut Jeiry, juga melanggar pasal 29 UU Nomor 22 Tahun 2007. Dimana diatur, anggota KPU bisa mengundurkan dengan alasan kesehatan dan gangguan fisik atau jiwa. "Dan Suheri mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, bukan karena alasan kesehatan," ujarnya dalam diskusi Selasa (17/8) lalu. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga Rabu sore (18/8) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan pengangkatan pasangan dr.H.Tigor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo