Skandal Askrindo, DPR Panggil 10 MI

Skandal Askrindo, DPR Panggil 10 MI
Skandal Askrindo, DPR Panggil 10 MI
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemanggilan kepada 10 perusahaan Manajer Investasi (MI) terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Jika dibiarkan berpotensi memaksa negara  melakukan pemberian dana talangan (bailout) sebesar Rp 2 triliun.

Anggota Komisi XI DPR dari PKS Andi Rahmat mengatakan, hari ini (Kamis) pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Sebagai langkah awal, akan ada salah satu dari 10 MI yang diduga terlibat dan melakukan kajian terhadap beberapa berkas yang bisa dijadikan bukti. ”Ini masih kita pelajari,” ujarnya, Rabu (20/7).

Pihaknya akan memperdalam soal Promissory Notes (PN) atau obligasi jangka pendek yang tidak transparan sebagai akibat dari lemahnya pengawasan dan praktik yang tidak ketat. Sejak 2005, dana Askrindo diduga disalahgunakan yaitu dengan cara membiayai nasabah korporat dan menjamin PN yang diterbitkan oleh korporat dan bukan UKM. Akibatnya berbagai kredit tersebut macet dalam jumlah besar.

Sebagai upaya menutupi kerugiannya, Askrindo melakukan rekayasa keuangan (window dressing) dengan cara seolah-olah melakukan transaksi dengan sejumlah sekuritas berupa investasi dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) dan repo saham. Namun, transaksi tersebut ditengarai fiktif dan tidak bisa ditagih. Rekayasa keuangan tersebut dilakukan bukan hanya oleh Askrindo tetapi juga MI.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemanggilan kepada 10 perusahaan Manajer Investasi (MI) terkait dugaan kasus penyalahgunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News