Skandal Asusila di Wisma Atlet, Kombes Yusri Tegaskan Belum Ada Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Hasilnya, kasus tersebut naik dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Kan baru naik ke sidik, dari lidik," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (27/12).
Yusri memastikan kedua orang tersebut masih berstatus saksi.
"Iya masih saksi," katanya.
Lebih lanjut, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan, pihaknya menerima laporan setelah percakapan asusila tersebut beredar di media sosial.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menanggapi banyaknya berita yang beredar yang menyebutkan pasien di RS Wisma Atlet itu telah berstatus tersangka.
Dia mengatakan mereka salah dengar atas pernyataannya.
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi